Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Transjakarta yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Cawang Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/11/2021, 15:31 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan J, pengemudi bus transjakarta sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan bus transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan analisa hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/11/2021) kemarin.

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human error. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus transjakarta B7477 TK adalah tersangkanya," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Kamis, Polda Metro Umumkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus Transjakarta di Cawang

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, Sopir J terbukti lalai karena tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.

Alhasil, J mengalami kejang dan kehilangan kesadaraan sampai akhirnya terjadi kecelakaan tersebut.

"Jadi dia Kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. ditunjukan dari tes urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," ungkap Sambodo.

Baca juga: Didesak Evaluasi Manajemen Transjakarta, Ini Jawaban Dishub DKI

Dalam kasus kecelakaan tersebut, kata Sambodo, sopir J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.

"Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.

"Namun demikian, karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," pungkasnya.

Baca juga: Bus Sering Kecelakaan, Pengamat Anggap Manajemen Transjakarta Harus Ikut Diusut

Untuk diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, yakni salah satu sopir bus transjakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di depan.

J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.

Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com