JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur membuka layanan uji emisi kendaraan secara gratis di Brigif 1 PIK/Jayasakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Rabu (3/11/2021).
Kepala Sudin LH Jakarta Timur Wahyudi Budiyanto mengatakan, uji emisi gratis dari Pemkot Jakarta Timur ini hanya digelar dalam satu hari.
"Target sekitar 200 kendaraan (diuji emisi) untuk hari ini. Mudah-mudahan bisa lebih," kata Wahyudi, Rabu.
Wahyudi mengakui, kegiatan uji emisi ini dipersiapkan secara dadakan.
"Dengan dadakan begini, animo masyarakat sangat antusias," ujar dia.
Wahyudi mengatakan, uji emisi di wilayah Jakarta Timur rencananya akan digelar sebulan sekali pada 2022.
Baca juga: Kapan Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku di Jakarta?
"Kalau kita punya anggaran, akan dilakukan sebulan sekali," kata Wahyudi.
Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Polisi Belum Beri Sanksi Tilang karena Tingkat Uji Emisi Kendaraan Masih Rendah
Argo belum dapat memastikan kapan sanksi tilang akan mulai diterapkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.
Dia hanya menyebut bahwa sanksi tilang baru akan diberlakukan setelah sosialisasi selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.