Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 November Pemberlakuan Sanksi, Ini Tips agar Kendaraan Bermotor Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 03/11/2021, 16:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sanksi terhadap kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021.

Hal itu membuat para pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong mendatangi lokasi uji emisi, salah satunya di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan motor dan beberapa mobil tampak mengantre panjang di depan posko uji emisi.

Baca juga: Uji Emisi Gratis Digelar di Brigif Pasar Rebo, Kasudin LH: Kalau Dadakan, Animo Tinggi

Terlihat seorang teknisi sedang sibuk menaruh sebuah alat yang dimasukkan ke dalam knalpot motor. Alat itu terhubung dengan sebuah mesin yang akan membaca kondisi motor.

Brolin Gultom selaku teknisi PT Panca Jaya Setia yang bertugas saat itu mengaku bahwa hari ini dirinya sudah menguji sekitar 50 kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

"Hari ini kemungkinan sudah sampai 50 lebih kendaraan untuk motor dan mobil. Kalau yang kemarin tuh sampai 62 kendaraan dalam satu hari, Jumat kemarin membeludak jadi 70-an," kata Brolin kepada Kompas.com.

Brolin sudah membuka uji emisi di lokasi tersebut sejak Agustus 2021. Namun, baru beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah pengendara yang ingin uji emisi.

Baca juga: Polisi Belum Beri Sanksi Tilang karena Tingkat Uji Emisi Kendaraan Masih Rendah

Menurut dia, dari puluhan kendaraan yang diuji emisi beberapa hari ini, ada sekitar 10 sampai 15 motor yang dinyatakan belum lulus.

Brolin mengimbau kepada masyarakat untuk menyervis kendaraan pribadinya sebelum diuji emisi.

Hal itu, kata Brolin, sangat memengaruhi hasil lulus atau tidaknya kendaraan saat uji emisi.

"Harus servis, seperti tune up kalau mobil, kalau motor tune up juga. Tapi saya ingatkan, (jangan lupa) kayak bersihkan karburator sama saringan bensin, saringan oli, dan busi," tutur Brolin.

Brolin juga menyarankan agar kendaraan diisi dengan bahan bakar yang baik saat akan diuji.

"Sama bensinnya ini bahan bakarnya kalau bisa harus bagus, kayak Pertamax atau Pertamax turbo," sambungnya.

Mereka yang mengikuti uji emisi kendaraan akan diberikan sertifikat hasil uji emisi, di mana bagi yang lulus sertifikat berwarna hijau dan yang tidak lulus berwarna merah.

Sementara biaya normal uji emisi bagi kendaraan roda empat seharga Rp 200.000 dan kendaraan roda dua Rp 70.000.

Namun, semenjak pemberlakuan sanksi diumumkan, Brolin menyebut ada potongan sebesar 30 persen sehingga biaya uji emisi untuk mobil menjadi Rp 140.000 dan motor menjadi Rp 49.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com