Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 November Pemberlakuan Sanksi, Ini Tips agar Kendaraan Bermotor Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 03/11/2021, 16:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sanksi terhadap kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021.

Hal itu membuat para pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong mendatangi lokasi uji emisi, salah satunya di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan motor dan beberapa mobil tampak mengantre panjang di depan posko uji emisi.

Baca juga: Uji Emisi Gratis Digelar di Brigif Pasar Rebo, Kasudin LH: Kalau Dadakan, Animo Tinggi

Terlihat seorang teknisi sedang sibuk menaruh sebuah alat yang dimasukkan ke dalam knalpot motor. Alat itu terhubung dengan sebuah mesin yang akan membaca kondisi motor.

Brolin Gultom selaku teknisi PT Panca Jaya Setia yang bertugas saat itu mengaku bahwa hari ini dirinya sudah menguji sekitar 50 kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

"Hari ini kemungkinan sudah sampai 50 lebih kendaraan untuk motor dan mobil. Kalau yang kemarin tuh sampai 62 kendaraan dalam satu hari, Jumat kemarin membeludak jadi 70-an," kata Brolin kepada Kompas.com.

Brolin sudah membuka uji emisi di lokasi tersebut sejak Agustus 2021. Namun, baru beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah pengendara yang ingin uji emisi.

Baca juga: Polisi Belum Beri Sanksi Tilang karena Tingkat Uji Emisi Kendaraan Masih Rendah

Menurut dia, dari puluhan kendaraan yang diuji emisi beberapa hari ini, ada sekitar 10 sampai 15 motor yang dinyatakan belum lulus.

Brolin mengimbau kepada masyarakat untuk menyervis kendaraan pribadinya sebelum diuji emisi.

Hal itu, kata Brolin, sangat memengaruhi hasil lulus atau tidaknya kendaraan saat uji emisi.

"Harus servis, seperti tune up kalau mobil, kalau motor tune up juga. Tapi saya ingatkan, (jangan lupa) kayak bersihkan karburator sama saringan bensin, saringan oli, dan busi," tutur Brolin.

Brolin juga menyarankan agar kendaraan diisi dengan bahan bakar yang baik saat akan diuji.

"Sama bensinnya ini bahan bakarnya kalau bisa harus bagus, kayak Pertamax atau Pertamax turbo," sambungnya.

Mereka yang mengikuti uji emisi kendaraan akan diberikan sertifikat hasil uji emisi, di mana bagi yang lulus sertifikat berwarna hijau dan yang tidak lulus berwarna merah.

Sementara biaya normal uji emisi bagi kendaraan roda empat seharga Rp 200.000 dan kendaraan roda dua Rp 70.000.

Namun, semenjak pemberlakuan sanksi diumumkan, Brolin menyebut ada potongan sebesar 30 persen sehingga biaya uji emisi untuk mobil menjadi Rp 140.000 dan motor menjadi Rp 49.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com