"Mereka sama-sama pedagang di Pasar Malabar. Sudah dendam lama, R menyimpam dendam. Hingga kemarin akhirnya cekcok mulut dan menyerang korban," urai Deonijiu.
R disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Samidin, ayah korban, sebelumnya menyatakan AS meninggal pada Rabu pukul 10.26 WIB. Dia mengungkapkan, anaknya dirawat di RSUD Kota Tangerang usai ditusuk R.
Menurut Samidin, berdasarkan pemeriksaan, putranya ditusuk dengan sebilah pisau oleh R setidaknya sebanyak tujuh kali.
Pada Rabu pagi tadi, Samidin mengatakan anaknya sempat meminta pulang ke kediamannya. Setelah meminta pulang, kondisi kesehatan AS justru memburuk sampai akhirnya meninggal dunia.
"Dia minta pulang pagi, setelah itu drop. RS (rumah sakit) ambil tindakan lagi, (AS) enggak kuat, selesai (meninggal dunia)," tutur Samidin.
Dia mengatakan, pihak keluarga hendak menguburkan korban di Kabupaten Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.