JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa selebgram Rachel Vennya dan tiga tersangka lain terkait kasus kabur dari tempat karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka akan kembali diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (8/11/2021) pagi.
"Keempatnya akan diperiksa Senin sebagai tersangka pukul 10.00 WIB," ujar Yusri, Rabu ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tak Ditahan
Menurut Yusri, keempat tersangka kasus itu tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetap selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dia kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu ini.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Selain Rachel, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka. Ketiga orang tersebut adalah pacar Rachel yaitu Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta," sambung Yusri.
Dia menambahkan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU Karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," ujar Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.