BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kita secara resmi belum menerima pemberitahuan dari sahabat kita, dari Pemprov DKI Jakarta, soal rencana uji emisi ini. Kecuali dari media sosial," ujar Johan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Johan berharap rencana sanksi tersebut masih sebatas pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan Pemprov DKI.
"Berharap ya, kalaupun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan, nah itu akan membantu masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kapan Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku di Jakarta?
Pasalnya, kata Johan, butuh waktu untuk dapat mengakomodir kendaraan yang berasal dari Kota Bekasi agar dapat melakukan uji emisi.
"Jangan langsung melakukan penindakan, itu harapkan kami kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena memang ini akan membutuhkan proses waktu untuk mereka melakukan uji emisinya," ujarnya.
Johan menyatakan bahwa 1,2 juta kendaraan yang terdata berdomisili di wilayah Kota Bekasi adalah sepeda motor, 30 persen di antaranya beraktivitas keluar masuk Jakarta setiap hari.
"Di Kota Bekasi ini ada sekitar 1,2 juta sepeda motor, anggap 30 persen menuju Jakarta berarti 360.000 sepeda motor," ujar Johan.
Baca juga: Polisi Tak Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi, Wagub DKI: Kami Akan Koordinasi
Sedangkan untuk kendaraan roda empat terdapat 300.000 kendaraan yang berdomisili di Kota Bekasi.
Johan mengatakan dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan tidak lolos dan tidak memiliki sertifikasi uji emisi akan membebankan masyarakat.
Pasalnya, dengan banyaknya kendaraan yang berada di Kota Bekasi masih belum sebanding dengan jumlah lokasi uji emisi yang tersedia.
"Masalahnya adalah kita punya unit pengujian saja sudah kwalahan untuk menguji angkutan barang sama angkutan bus. Nah kalau sepeda motor 360.000 hanya sekian hari ya, kita tidak mungkin sanggup," ujarnya.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Berharap Pemberlakuan Sanksi Diundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.