JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta baru yang ditemukan dari hasil gelar perkara kasus kecelakaan antara dua bus transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa bus transjakarta yang dikendarai sopir J, tak mengurangi kecepatan ketika mendekati halte.
Hal tersebut disebabkan oleh J yang mengalami kejang-kejang dan hilang kesadaran karena penyakit epilepsinya kambuh.
Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Cawang Jadi Tersangka
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba. Serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat," ujar Sambodo Rabu (3/11/2021).
Akibatnya, kata Sambodo, J tidak berupaya melakukan pengereman ketika berada di dekat Halte Cawang-Ciliwung. Dia justru menginjak pedal gas sampai akhirnya menabrak bus di depanya dengan kecepatan hampir 60 kilometer per jam
"Alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan, menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan," kata Sambodo.
Baca juga: Sopir Tewas Jadi Tersangka, Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Bus Transjakarta
"Dia tekan gas, aehingga kendaraan tersebut menjelang halte bukan melambat malah menambah kecepatan. Ini kesimpulan dari hasil penyelidikan penyidik laka lantas," sambungnya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus transjakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di depan.
J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.