JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh lain akan menggelar aksi unjuk rasa pekan depan, tepatnya pada (10/11/2021).
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut rencananya akan digelar secara serempak di 26 provinsi, termasuk di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.
"Aksi dilakukan di depan kantor gubernur atau bupati atau wali kota di masing masing daerah. Dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Iqbal, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Sambut Positif Keinginan KSPI Hidupkan Partai Buruh
Di Jakarta, kata Iqbal, aksi unjuk rasa tersebut akan diikuti 500 sampai 1.000 buruh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Untuk DKI akan dipusatkan di Balai Kota DKI Jakarta, dengan estimasi jumlah massa 500-1.000 buruh karena harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, terdapat empat tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi unjuk rasa pada 10 November 2021. Salah satunya adalah meminta kenaikan upah minimum daerah 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.
"Isu yang disuarakan pertama naikkan UMK 2022 sebesar 7 sampai 10 persen. Kedua tetapkan UMSK 2021 dan UMSK 2022," kata Iqbal.
Para buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan PKB tanpa Omnibus Law," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.