JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat mencatat 315 kendaraan roda empat telah mengikuti layanan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021).
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar Kamin mengatakan, dari 315 mobil yang diuji, terdapat 11 mobil yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Total kendaraan yang dilakukan uji emisi sebanyak 315 kendaraan, 11 kendaraan tidak lulus terdiri dari 4 kendaraan berbahan bakar bensin dan 7 kendaraan berbahan bakar solar," jelas Kamin saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Sebut Masyarakat Belum Tergugah untuk Uji Emisi Kendaraan
Kamin merinci, sebagian besar kendaraan yang ikut uji emisi terdiri dari kendaraan berbahan bakar bensin.
"Jumlah peserta kendaraan berbahan bakar bensin sebanyak 276 kendaraan, sedangkan yang berbahan bakar solar sebanyak 39," rinci dia.
Adapun, layanan uji emisi ini dibuka secara gratis khusus untuk kendaraan roda empat milik warga di Jakarta Barat. Layanan ini digelar hanya pada hari ini, dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Akui Kesulitan Uji Emisi Kendaraan di Wilayahnya yang Keluar Masuk Jakarta
Selain layanan di Kantor Walikota, pihaknya juga telah memiliki 61 layanan uji emisi, terdiri dari layanan keliling dan bengkel uji emisi yang tersebar di seluruh Jakarta Barat.
"Untuk selanjutnya, silakan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah memiliki izin dari PTSP. Ada 61 bengkel, yang terdiri dari 40 bengkel dan 21 layanan keliling," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Slamet Riyadi, Rabu pagi.
Slamet menyebut layanan gratis ini merupakan salah satu bentuk ajakan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Ini sekaligus langkah sosialiasi sebelum diberlakukannya penindakkan sanksi berupa tilang kepada seluruh kendaraan yang tidak melakukan ujian atau lulus uji emisi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.