Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

315 Mobil Ikut Uji Emisi Gratis di Jakarta Barat, 11 Tidak Lulus

Kompas.com - 03/11/2021, 21:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat mencatat 315 kendaraan roda empat telah mengikuti layanan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021).

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar Kamin mengatakan, dari 315 mobil yang diuji, terdapat 11 mobil yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

"Total kendaraan yang dilakukan uji emisi sebanyak 315 kendaraan, 11 kendaraan tidak lulus terdiri dari 4 kendaraan berbahan bakar bensin dan 7 kendaraan berbahan bakar solar," jelas Kamin saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Sebut Masyarakat Belum Tergugah untuk Uji Emisi Kendaraan

Kamin merinci, sebagian besar kendaraan yang ikut uji emisi terdiri dari kendaraan berbahan bakar bensin.

"Jumlah peserta kendaraan berbahan bakar bensin sebanyak 276 kendaraan, sedangkan yang berbahan bakar solar sebanyak 39," rinci dia.

Adapun, layanan uji emisi ini dibuka secara gratis khusus untuk kendaraan roda empat milik warga di Jakarta Barat. Layanan ini digelar hanya pada hari ini, dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Akui Kesulitan Uji Emisi Kendaraan di Wilayahnya yang Keluar Masuk Jakarta

Selain layanan di Kantor Walikota, pihaknya juga telah memiliki 61 layanan uji emisi, terdiri dari layanan keliling dan bengkel uji emisi yang tersebar di seluruh Jakarta Barat.

"Untuk selanjutnya, silakan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah memiliki izin dari PTSP. Ada 61 bengkel, yang terdiri dari 40 bengkel dan 21 layanan keliling," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Slamet Riyadi, Rabu pagi.

Slamet menyebut layanan gratis ini merupakan salah satu bentuk ajakan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Ini sekaligus langkah sosialiasi sebelum diberlakukannya penindakkan sanksi berupa tilang kepada seluruh kendaraan yang tidak melakukan ujian atau lulus uji emisi.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com