JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten berinisial OP, disebut membantu selebgram Rachel Vennya untuk keluar dari Wisma Atlet sebelum masa karantina selesai.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan peran OP yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya artinya kan dia keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar kalau enggak ada yang bantu kan enggak bisa," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Rachel Vennya Sempat Jalani Karantina, tapi Tidak Selesai
Menurut Ade, tersangka OP dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti membantu Rachel Vennya melanggar aturan kewajiban karantina.
Namun, Ade tidak dapat menjelaskan secara rinci bantuan yang diberikan OP kepada Rachel Vennya sampai akhirnya bisa meninggalkan pusat karantina.
"Makanya OP ada jeratan Pasal 55 KUHP. Itu soal penyertaan membantu melakukan. Bentuk membantunya seperti apa itu masuk materi penyidikan," ungkap Ade.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajernya Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Unntuk detail RV berapa hari menjalani karantina, jam berapanya, itu masuk materi sidik," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tak Ditahan
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan manajer Rachel Vennya, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno- Hatta," sambungnya.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.