TANGERANG, KOMPAS.com - AS (43), seorang pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, meninggal dunia pada Rabu (3/11/2021). Dia ditusuk sesama pedagang di pasar tersebut.
R adalah pedagang yang menusuk AS pada Selasa (2/11/2021). Keduanya berjualan sembako di Pasar Malabar.
Samidin, ayah korban, menanyakan tindakan R yang tega menusuk AS hingga tujuh kali.
"Kok (pelaku) segitunya, sampai tujuh (luka) lubang?," tanya Samidin, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu.
Adapun Samidin mengetahui anaknya ditusuk hingga tujuh kali berdasar pemeriksaan. AS, usai ditusuk, memang sempat dirawat di RSUD Kota Tangerang.
Baca juga: Seorang Pedagang Pasar Malabar, Kota Tangerang, Tewas Ditusuk Rekannya
Dia mempertanyakan tindakan R yang tega menusuk putranya hingga tujuh kali karena tidak ada yang mengetahui motivasi pelaku bertindak seperti itu.
Menurut Samidin, baik AS maupun R tidak pernah terlihat terlibat cekcok meski R tampak menyimpan dendam terhadap AS.
"Kalau sering cekcok, saya kira enggak. Cuma orang ini (R) kalau ketemu anak saya, dia geram. Anak saya sih jawabnya santai," sebutnya.
Bahkan, masih menurut Samidin, R juga terlihat tidak ramah terhadap istri dan pembantu Samidin di Pasar Malabar.
"Bukan cuma anak saya, keluarga semua, istri saya, pembantu saya di pasar sampai pedagang lain, telur, misalnya, yang drop di tempat saya, itu dimusuhin sama dia (R)," urai Samidin.
Dia berujar, klaimnya soal R yang tak ramah terhadap sebagian orang terlihat dari tindakannya yang sempat menyabet seseorang yang berusaha melerai peristiwa penusukan itu.
Baca juga: Tersangka Penusuk Pedagang Pasar Malabar Ditangkap
Diketahui seorang pedagang tempe berinisial P berusaha melerai penusukan itu. Namun, P justru disabet oleh R.
"Terbukti kan yang mau misah (P) pun ditusukkan," katanya.
Polisi sebelumnya telah menangkap R di Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, pihaknya kini menahan R di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Berdasar pemeriksaan, kata Deonijiu, R menusuk AS lantaran dendam pribadi. Karena itu polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal dendam pribadi tersebut.
"Mereka sama-sama pedagang di Pasar Malabar. Sudah dendam lama, R menyimpam dendam. Hingga kemarin akhirnya cekcok mulut dan menyerang korban," urai Deonijiu.
R lantas disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.