Adapun, pemerintah kini kembali mengubah syarat perjalanan untuk moda pesawat terbang.
Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan menggunakan hasil negatif PCR untuk naik pesawat, maka kini kembali boleh hanya dengan hasil tes rapid Antigen.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya disebutkan, penggunaan Antigen untuk penumpang pesawat berlaku mulai 2-15 November.
Namun, Kementerian Perhubungan baru menerapkannya pada Rabu.
Selain itu, penumpang pesawat yang boleh menggunakan hasil negatif Antigen adalah mereka yang sudah divaksin sebanyak dua kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.