Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta, Dinkes DKI Akan Edukasi Orangtua

Kompas.com - 04/11/2021, 09:05 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi kepada orangtua tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, edukasi yang akan diberikan tentang kesadaran dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.

"Semangatnya kita jaga, sekarang kesempatan untuk lebih mudah bisa divaksin kita memberikan edukasi, kesadaran tentang manfaat vaksin," kata Dwi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Diperkirakan pada Awal 2022

Dwi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah lama menunggu kabar baik izin penyuntikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Kesempatan untuk penyuntikan tersebut, kata Dwi, tidak boleh dilewatkan begitu saja oleh para orangtua, agar anak-anak mereka bisa terlindungi dari penularan Covid-19.

"Kalau ada orangtua yang belum setuju, kita berusaha untuk memberikan kesadaran bahwa manfaat vaksinasi sangat besar untuk melindungi orang yang divaksin maupun orang lain," tutur Dwi.

Pemprov DKI Jakarta optimistis vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun bisa berjalan dengan baik.

Berkaca dari vaksinasi remaja usia 12-17 tahun, DKI sudah memberikan vaksinasi untuk 861.366 remaja.

Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Stok Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun dari Pemerintah Pusat

"Itu setara dengan 86 persen tanpa memandang tempat tinggal ya, itu semua yang divaksin di Jakarta," kata Dwi.

Dia berharap optimisme tersebut bisa tetap dijaga mulai dari kesadaran orangtua, kesadaran anak dan lingkungan tempat tinggal yang mendukung proses vaksinasi.

Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun, Dwi mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Begitu juga dengan petunjuk teknis penyuntikan yang diatur oleh pemerintah pusat.

"Kita kembali menunggu regulasi Kemenkes kapan boleh diberikan, karena lebih teknis belum dikeluarkan oleh Kemenkes," tutur Dwi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya memperkirakan, program vaksinasi untuk anak baru dapat dilakukan pada awal 2022.

Kemenkes masih berkonsultasi untuk mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan organisasi profesi lainnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Telah Siapkan Data Anak Usia 6-11 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19

Nadia mengatakan, konsultasi itu untuk memastikan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk rentang usia 6-11 tahun, seperti proses screening, penanganan efek samping, hingga dosis yang dibutuhkan.

Selain itu, Kemenkes membutuhkan tambahan 25 hingga 30 juta dosis vaksin Sinovac dalam program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

Nadia menuturkan, pesanan vaksin saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi pada anak.

"Kita harus melakukan upaya pemenuhan vaksin ini dengan menambah sekitar 25-30 juta dosis tambahan vaksin Sinovac, karena pesanan yang saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksin pada rentang usia anak," ujar Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com