JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Seorang Protokoler Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Mereka baru akan dipanggil penyidik dan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun. Keempatnya akan diperiksa Senin sebagai tersangka pukul 10.00 WIB," ujar Yusri.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Sebut Rachel Vennya Sempat Jalani Karantina, tapi Tidak Selesai
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus.
Dengan begitu, lanjut Tubagus, penyidik menyimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak mengikuti aturan wajib karantina yang sedang diberlakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Selebgram Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi Lagi Pekan Depan
"Iya artinya protokol kesehatannya tidak dilaksanakan ya. Makanya, kan kami gunakan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan," pungkasnya.
Dalam proses penyidikan, Tubagus menyebutkan bahwa Rachel nyatanya tidak hanya dibantu oleh oknum anggota TNI agar bisa menghindari aturan wajib menjalani karantina.
Ada keterlibatan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP, yang disebut membantu selebgram Rachel Vennya keluar dari Wisma Atlet sebelum masa karantina selesai.
"Ya artinya kan dia keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar kalau enggak ada yang bantu kan enggak bisa," ujar Tubagus.
Tubagus tidak dapat menjelaskan secara terperinci bantuan yang diberikan OP kepada Rachel Vennya sampai akhirnya bisa meninggalkan pusat karantina.
Dia hanya menyebut bahwa tersangka OP terbukti membantu Rachel Vennya melanggar aturan kewajiban karantina dan dijerat Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Makanya, OP ada jeratan Pasal 55 KUHP. Itu soal penyertaan membantu melakukan. Bentuk membantunya seperti apa itu masuk materi penyidikan," ungkap Ade.
"Untuk detail RV berapa hari menjalani karantina, jam berapanya, itu masuk materi sidik," sambungnya.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.