JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi akan menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi baik sepeda motor maupun mobil di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi baik berupa teguran sampai dengan tilang akan diberlakukan per 13 November 2021. Dasar hukum sanksi yang diterapkan merupakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
Kendaraan roda empat bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.
Syarat lulus uji emisi juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: 3 Fakta Sanksi Uji Emisi Mulai 13 November di Jakarta
Adapun kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Sedangkan kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Syarat lulus uji emisi ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi dengan hasil sebagai berikut:
Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi akan mengedepankan sanksi teguran untuk penerapan aturan wajib uji emisi 13 November 2021.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Gagal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya
Dia mengatakan, sanksi teguran dipilih karena kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus emisi di DKI Jakarta masih sangat rendah.
"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor, nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapa (yang lulus dan sudah uji emisi)," ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Data Dirlantas Polda Metro Jaya, kendaraan roda dua dan roda empat yang baru melakukan uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang akan diterapkan jika 50 persen dari kendaraan yang beredar di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.