JAKARTA, KOMPAS.com- Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, pelaku utama pemalsuan Surat Izin Operasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari kejahatannya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku utama, yakni R (26), setelah menangkap dua tersangka yang melakukan pemasaran SIO palsu melalui media sosial yakni W dan RY.
"Selama 8 bulan melakukan pemalsuan SIO ini sudah meraup keuntungan ratusan juta. Kami juga mengamankan uang tunai Rp 80juta," kata Wan Deni saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pemalsuan Surat Izin Operasi di Pelabuhan Tanjung Priok
R merupakan ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak. Di membuat SIO palsu untuk kemudian dijual oleh kedua tersangka lain.
"Yang bersangkutan ini perempuan memiliki tiga orang anak, bekerja sendiri untuk memalsukan," sambungnya.
R diketahui sudah 8 bulan terakhir memalsukan sebanyak 200 SIO seorang diri.
Bahkan di rumahnya, terdapat satu ruangan yang khusus dia gunakan untuk memalsukan SIO.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan R untuk membuat SIO palsu seperti komputer, printer, kertas, tinta dan stempel serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan dua tersangka lain.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.