JAKARTA, KOMPAS.com- MS, terduga korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku bingung dan merasa tertekan dengan pernyataan Kepala Sekretariat KPI, Umri, yang menyebut dirinya terima gaji tanpa bekerja.
Adapun pernyataan itu disampaikan Umri kepada awak media saat menjelaskan perihal pemanggilan MS ke kantor KPI, yaitu untuk menjelaskan status nonaktif MS dan terduga pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin saat dihubungi Kompas.com, Kamos (4/11/2021).
"MS tadi menelpon saya, intinya dia jadi bingung dengan pernyataan Sekretaris KPI Umri yang bilang MS sudah dua bulan nonaktif tapi masih digaji dari APBN/uang rakyat," kata Mualimin.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KPI Jatuh Sakit Setelah Terima Surat Penertiban
"Kalimat pejabat KPI tersebut melukai MS sebagai korban pelecehan seks dan perundungan di kantornya. Sebab yang menonaktifkan MS kan KPI, yang menyuruh MS istirahat untuk memulihkan psikis di rumah dan fokus menjalani kasus kan KPI, kok sekarang disebut terima gaji tanpa kerja, ya istilah populernya makan gaji buta," sambungnya.
Menurut Mualimin, selama dinonaktifkan, MS juga masih diwajibkan mengisi presensi setiap hari dan seringkali tetap mendapat tugas-tugas.
Mualimin menilai, jika memang KPI ingin MS kembali bekerja seperti semula, KPI harus mengeluarkan lagi Surat Pengaktifan MS sebagai pegawai.
Pernyataan tersebut, kata Mualimin membuat MS juga merasa tertekan.
"Lembaga yang baik mengambil keputusan dalam bentuk surat, bukan asal ceplos di depan wartawan. Ketidakkonsistenan kebijakan dan ucapan pejabat KPI membikin MS bingung dan tertekan," ucap Mualimin.
Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Disebut Dapat Surat Penertiban dari KPI gara-gara Lupa Isi Presensi
"Seolah ucapan Sekretaris KPI terkait 'makan gaji buta' ingin memancing rasa bersalah atau tidak enak hati di diri MS," tambahnya.
Sebelumnya, MS diminta datang ke kantor pada 1 November 2021 dalam surat penertiban yang dikeluarkan KPI. Namun MS tidak hadir karena merasa takut dan jatuh sakit.
Mualimin mengatakan, saat ini kasus yang menimpa MS masih dalam tahap penyelidikan. Di mana polisi masih menunghi hasil tes psikiatri forensik dari RS Polri.
Namun, Mualimin belum mengetahui kapan hasil ters itu akan keluar.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pelecehan seksual yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015, MS bahkan mengalami pelecehan seksual dari lima rekan kerjanya. Pelecehan terjadi di kantor KPI.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.