JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta kini memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama PPKM Level 1, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta setiap Senin-Jumat.
Baca juga: Polisi: Ganjil Genap Jakarta Kemungkinan Dikembalikan dari 13 Jadi 25 Ruas Jalan
Batas jam ganjil genap di Jakarta adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung ataupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
Baca juga: Selama 5 Hari, Polisi Tilang 1.636 Pengemudi Mobil Pelanggar Ganjil Genap
Berikut daftar 13 titik jalan Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani