JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 2-15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama PPKM Level 1, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga lokasi wisata.
Baca juga: Batas Jam Ganjil Genap Selama PPKM Level 1 Jakarta
Artinya, ganjil genap berlaku di pintu masuk menuju tiga lokasi wisata di Jakarta yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kebijakan ganjil genap di tempat wisata berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Polisi juga menerapkan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta setiap Senin-Jumat. Batas jam ganjil genap di Jakarta adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani