BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 168 papan reklame dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, sejak awal 2021 hingga saat ini. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi Ratim mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran masa izin reklame yang sudah habis.
"Yang sudah dibongkar ada 168 oleh petugas," ujar Ratim kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ratim mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2020, tercatat ada 8.389 reklame di Kota Bekasi. Dari 8.389 reklame yang terdaftar, sebanyak 1.655 di antaranya bermasalah dan telah diberikan peringatan.
Baca juga: 4 Papan Reklame di Cempaka Putih Dicopot karena Telat Bayar Pajak
"Kemarin 6.734 (reklame resmi) per akhir September, yang tidak berizin ada 1.655," ucapnya.
Ratim mengatakan, pihak swasta agar segera mengurus perizinan yang telah ditetapkan. Ia mengatakan, jika sudah memberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, pihaknya akan segera membongkar reklame tersebut.
"Sudah izin, punya izin, sudah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang lagi dan tidak mau memperpanjang lagi, berarti kan dibongkar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.