JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi yang terdaftar di aplikasi E-Uji Emisi.
"Sebenarnya yang kita harapkan masyarakat itu tidak hanya terfokus pada uji emisi gratis yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup," kata Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
Menurut Yogi, uji emisi yang dilaksanakan Dinas LH DKI hanya sebatas sosialisasi saja.
Baca juga: Warga Nilai Pemprov DKI Kurang Sosialisasikan Lokasi Bengkel Uji Emisi
Namun, di sisi lain, Yogi mengakui, jumlah bengkel uji emisi di Ibu Kota masih jauh dari target. Baru ada sekitar 250 bengkel untuk mobil dan 15 bengkel untuk motor.
"Tetapi memang tidak gratis ya. Rata-rata biayanya untuk mobil itu Rp 150.000, untuk motor Rp 50.000 ke bawah," ujar Yogi.
Yogi menyebutkan, jika dilihat dari jumlah kendaraan di DKI, mustahil semuanya melakukan uji emisi secara gratis.
Baca juga: 2-4 November, 2.280 Mobil Ikut Uji Emisi di Kota Tangerang
"Populasi motor di DKI itu 14 juta, mobil 4,1 juta. Jadi ada 18 juta lebih yang harus uji emisi. Nggak mungkin mereka mengejar uji emisi aja yang gratis," kata Yogi.
Pemprov DKI Jakarta awalnya mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kala itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Sepeda Motor di Jakarta
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Sepekan setelah diumumkan penerapan sanksi tilang, Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Salah satu alasan kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.