TANGERANG, KOMPAS.com - PK (21), perempuan warga Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten diusir oleh warga di tempat tinggalnya, Kamis (4/11/2021). DA (41), ibunda PK, mengaku putrinya diusir karena dianggap membawa aib bagi masyarakat di permumkiman tersebut.
Pasalnya, menurut warga, PK sudah tiga kali hamil dan melahirkan anak di luar nikah.
"(PK) hamil itu enggak ada suaminya. Jadi keluarga pada malu, sering ditegur sama warga sana," kata DA dalam rekaman suara, Kamis.
"Warga sana bilang, anak ini (PK) jangan pulang ke mari, jangan pulang lagi ke kampung ini," sambung dia.
DA menuturkan, anaknya berkebutuhan khusus. PK memiliki gangguan mental dan tidak bisa berkomunikasi dengan lancar.
Karena kondisi itu, PK kerap berteman dengan orang tidak dikenal di jalanan. Dia juga sering keluar dari rumah tanpa sepengetahuan DA.
Saat berteman dengan orang tak dikenal, DA menduga putrinya beberapa kali dilecehkan hingga hamil di luar nikah.
"Saya enggak tahu dia punya pacar atau enggak, dia hamil di luar nikah. Dia sudah tiga kali hamil, tiga kali enggak ada suaminya semua," ujar dia.
DA mengungkapkan, anak pertama PK diadopsi oleh keluarga mereka. Kehamilan keduanya berujung keguguran.
Anak PK yang kedua, lanjut DA, saat ini diasuh oleh keluarga DA.
Lantaran PK diusir warga, DA dan keluarga memutuskan untuk membawa putrinya itu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
"Saya bawa ke Dinsos untuk direhablitiasi, supaya benar lagi, gimana caranya. Kalau di rumah, entar kabur-kaburan, capek saya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.