DEPOK, KOMPAS.com - Tawuran antara dua kelompok yang menewaskan seorang remaja berinisial MIA (19) di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, berawal dari saling tantang di media sosial.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, kelompok remaja saling tantang dan membuat janji untuk tawuran lewat Instagram.
"Jadi motifnya hanya janjian lewat di media sosial Instagram. Seolah-olah kelompok saya lebih hebat, kelompok itu lebih hebat," ujar Imran saat merilis kasus tawuran di Mapolres Metro Depok, Kamis (4/11/2021) sore.
Imran mengatakan, para remaja tersebut melakukan aksi tawuran untuk mencari jati diri. Dengan tawuran, mereka mencari siapa kelompok yang lebih kuat.
Baca juga: Polres Depok Tandai Akun-Akun Medsos yang Kerap Ajak Tawuran
"Mereka tak saling kenal. Rata-rata malam. Janjian dulu, ketemuan. Main (tawuran)," ujar Imran.
Imran menambahkan, kedua kelompok tersebut kemudian bersepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Pasar Agung, Sukmajaya pada Selasa (2/11/2021). Akibatnya, seorang remaja berinisial MIA (19) tewas dalam tawuran tersebut.
"Mereka keliling-keliling cari musuh. Kalau ada yang nyaut, jadi. Ditentukan tempatnya. Janjian media sosial," kata Imran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, MIA tewas akibat luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri. MIA tewas dibacok oleh seorang pelaku berinisial RN (21).
"Korban tewas di rumah sakit," kata Yogen.
Baca juga: 1 Orang Tewas Dalam Tawuran, Polres Depok Tangkap 4 Orang
Dari aksi tawuran ini, polisi menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Sukmajaya.
Empat pelaku tersebut ditangkap kurang dari 24 jam.
Imran menyebutkan, RN sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Jakarta Barat. Imran menyebutkan, RN bersembunyi di rumah orangtuanya.
Yogen menyebutkan, tiga pelaku lain ditangkap karena terlibat tawuran. Mereka berinisial MA (19), SM (19), GDA (21).
"Mereka ikut tawuran bawa senjata tajam. Senjata yang buat tawuran banyak. Ini celurit luka bacok pake celurit. Tersangka ada empat orang. RN yang bacok. Tiga itu teman-temannya," ujar Yogen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.