JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta terus menimbulkan polemik.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan karena diduga ada korupsi dana Formula E yang dianggarkan Pemprov DKI Jakarta.
Di sisi lain, lokasi sirkuit Formula E juga masih tanda tanya meskipun ajang balap mobil listrik itu akan digelar pada 2022.
Baca juga: Ragam Kejanggalan Anggaran Formula E yang Mendadak Murah Meriah, Ada Dugaan “Mark Up”
Terakhir, Direktur Utama JakPro Widi Amanasto mengatakan, pihaknya masih menunggu survei dari tim Formula E Operation (FEO) soal lokasi sirkuit.
"Ini jujur harus finalisasi, karena ada beberapa alternatif. Ada lima alternatif itu yang akan disurvei oleh mereka," kata Widi, Sabtu (16/10/2021) petang.
Lima opsi lokasi yang bakal digunakan untuk sirkuit balapan Formula E di antaranya Senayan dan Pantai Kita Maju Bersama di pulau reklamasi, sebagaimana yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (6/10/2021).
“Nanti akan dipilih lokasi terbaik,” tegas Anies.
Penentuan lokasi sirkuit balapan Formula E telah menempuh jalan cukup panjang sejak awal tahun 2020.
Pemprov DKI sebelumnya mengajukan agar ajang balap mobil listrik tersebut bisa dilakukan di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian Sekretariat Negara karena Monas adalah kawasan cagar budaya yang perlu dijaga secara ekstra.
Baca juga: Babak Baru Polemik Formula E Jakarta, KPK Minta Keterangan Pemprov DKI
Setelah usulan ditolak oleh Kementerian Sekretariat Negara, Direktur Utama Gelora Bung Karno (GBK) Winarto kemudian memberi opsi kepada Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di GBK.
Pemprov DKI pun diketahui sering mengadakan rapat dengan pihak GBK untuk menjajaki kemungkinan tersebut.
Namun, pihak Kementerian Sekretaris Negara tiba-tiba mengeluarkan izin penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, seperti yang tertera di surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020.
Baca juga: Wagub DKI Berharap, Permintaan Keterangan oleh KPK Tak Ganggu Persiapan Formula E
Hampir 8 bulan setelah pemberian izin itu, Kementerian Sekretariat Negara kembali melarang penyelenggaraan Formula E di Monas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (7/10/2021).
"Di Monas itu kan ring 1, dari pemerintah pusat belum memungkinkan di situ," kata Riza saat ditemui di Balai Kota.
Selanjutnya, Anies menyampaikan Pemprov DKI tengah menggodok opsi lain termasuk Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.
Pulau-pulau tersebut, yang dulu dikenal sebagai Pulau C, D, dan G, kini telah berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Baca juga: Wagub: Kadispora DKI Dimintai Keterangan oleh KPK Terkait Formula E
Namun, hingga kini, lokasi sirkuit balapan Formula E masih belum diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.