Hal itu Zudan sampaikan saat dirinya memberikan arahan saat membuka acara "Dukcapil Belajar" yang diikuti aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Zudan mengatakan, ia pernah mendapat pengaduan dari orang luar daerah memohon rekam dan cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok.
Namun permohonannya ditolak petugas dengan alasan bila ingin melakukan rekam dan cetak e-KTP harus pindah menjadi warga Kota Depok.
Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran karena kebijakan rekam-cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.
"Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan," ujar Zudan.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau terjadi di daerah lainnya.
Zudan pun mengaku akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan oleh Disdukcapil di daerah-daerah lainnya.
Sebab kebijakan rekam dan cetak e-KTP di luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
"Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.