JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan soal kembali diberlakukan aturan ganjil genap pada 25 titik jalan di kawasan Jakarta.
Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
"Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum PSBB memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencana bertahap dikembalikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Polisi: Ganjil Genap Jakarta Kemungkinan Dikembalikan dari 13 Jadi 25 Ruas Jalan
Sebelumnya penambahan lokasi ganjil genap sudah dilakukan. Terkini, ada 10 titik aturan ganjil genap, dari yang sebelumnya hanya ada tiga ruas jalan.
Argo mengatakan, rencana penambahan lokasi ganjil genap memerlukan kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Tapi pelaksanaannnya kita kaji dulu gimana dan seperti apa kondisi trafik sekarang," kata Argo.
Baca juga: Wagub DKI: Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Ruas Jalan secara Bertahap
Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurai kemacetan di Jakarta.
Namun, aturan tersebut dihentikan sementara karena pandemi. Ganjil genap hanya diterapkan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono