JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat karaoke di Ibu Kota untuk kembali beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
Tempat karaoke yang boleh buka adalah yang sudah lolos verifikasi Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Nomor 219/SE/2021.
SE tersebut mengatur standar operasi dan prosedur protokol kesehatan dan mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke. Aturan berlaku sejak 2 hingga 15 November 2021.
Baca juga: Lihat Instagram Story Sopir Sebelum Kecelakaan, Mertua Vanessa Angel: Dari Situ Saya Aduh...
Adapun aturan dan syarat yang berlaku di tempat karaoke adalah sebagai berikut:
”Para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM level 1 yang kini berlaku di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Andhika Permata.
Baca juga: Reaksi Mertua Vanessa Angel Saat Lihat Instagram Story Sopir: Kok Begini Kamu?
Andhika menambahkan, pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE di atas.