Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke Sudah Boleh Buka di Jakarta, Ini Syaratnya…

Kompas.com - 06/11/2021, 19:10 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat karaoke di Ibu Kota untuk kembali beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Tempat karaoke yang boleh buka adalah yang sudah lolos verifikasi Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Nomor 219/SE/2021.

SE tersebut mengatur standar operasi dan prosedur protokol kesehatan dan mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke. Aturan berlaku sejak 2 hingga 15 November 2021.

Baca juga: Lihat Instagram Story Sopir Sebelum Kecelakaan, Mertua Vanessa Angel: Dari Situ Saya Aduh...

Adapun aturan dan syarat yang berlaku di tempat karaoke adalah sebagai berikut:

  • Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak,
  • Pengunjung berada di ruang bernyanyi maksimal tiga jam,
  • Pengunjung melakukan reservasi secara online terlebih dahulu,
  • Pengunjung melakukan pembayaran secara nontunai,
  • Kapasitas maksimal tempat karaoke adalah 25 persen pengunjung,
  • Kapasitas maksimal ruang karaoke adalah 50 persen,
  • Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan,
  • Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.

”Para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM level 1 yang kini berlaku di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Andhika Permata.

Baca juga: Reaksi Mertua Vanessa Angel Saat Lihat Instagram Story Sopir: Kok Begini Kamu?

Andhika menambahkan, pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE di atas.

 

Para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga diharuskan mendaftarkan kode respons cepat atau QR code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki).

Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengingatkan, pelonggaran yang dilakukan pada PPKM Level 1 di Jakarta harus diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat.

”Jakarta merupakan kota hub, magnet untuk aktivitas sosial ekonomi politik dengan banyaknya orang keluar masuk, potensi ledakan (Covid-19) selalu ada,” katanya, dilansir dari Kompas.id.

(Penulis: Erika Kurnia/ Editor: Nelitriana)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke di Jakarta”. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com