JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menyegel sebuah tempat usaha, Kafe Gojira di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (7/11/2021) dini hari.
Penyegelan dilakukan aparat setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Setelah apel dan melakukan patroli, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa Kafe Gojira, setelah kami cek pengunjungnya melebihi kapasitas,” ujar Kasat Samapta, AKBP Yulianus kepada wartawan, Minggu dini hari.
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Usul Dana Hibah Guru Honorer Naik 10 Persen pada 2022
Yulianus mengatakan, pihaknya juga menemukan banyak pengunjung yang tak memakai masker. Pengunjung pun tak menjaga jarak.
“Karena sudah terlalu banyak, terpaksa kita bubarkan. Dari Satpol PP juga lakukan penindakan berupa penyegelan Kafe Gojira ini. Satu kali 24 jam,” ujar Yulianus.
Seperti diketahui, Jakarta kini berada di PPKM Level 1. Makan di tempat kafe kini tidak lagi dibatasi durasi.
Kapasitas yang tadinya dibatasi hingga 50 persen, kini diperlonggar menjadi 75 persen.
Baca juga: Sopir Anak dan Menantunya Diduga Lalai Berkendara, Mertua Vanesssa Angel: Ada Kejengkelan dari Saya
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 itu.
Sebelumnya, durasi makan di tempat dibatasi hanya 60 menit untuk setiap pelanggan. Jam operasional tadinya hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.