JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa SK, warga Cibodas, Kota Tangerang, yang diutangi pihak Kelurahan Duri Kepa hingga Rp 264,5 juta.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (5/11/2021).
SK mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama dua jam. Dia dicecar 10 pertanyaan soal hubungannya dengan bendahara nonaktif Duri Kepa, Devi Ambarsari.
"Ditanyakan sudah berapa lama kenal dengan bendahara (Devi), apakah sudah ada pembayaran sebelumnya dari pihak kelurahan, dan lainnya," ujar SK melalui pesan singkat, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Warga yang Diutangi Kelurahan Duri Kepa Rp 264, 5 Juta Diperiksa Polisi 2 Jam, Jawab 10 Pertanyaan
Saat pemeriksaan, SK juga membawa sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan soal pinjaman yang ditandatangani oleh Devi.
"Serta somasi yang sudah kami kirimkan," lanjut SK.
SK menceritakan awal mula peristiwa kasus penipuan itu terjadi pada Mei 2021 saat Devi hendak meminjam uang ke SK sebesar Rp 340 juta. Devi dan SK memang saling mengenal.
Pengakuan Devi, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT/RW dan lainnya belum keluar. SK tidak memiliki uang hingga Rp 340 juta. Dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta.
Dia mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang tersebut lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
Devi juga menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjami. Pada bulan Juni 2021, SK mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa.
Baca juga: Operator Kelurahan Duri Kepa Disebut Ikut Terlibat dalam Kasus Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta