Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Kompas.com - 08/11/2021, 09:28 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan, di mana dirinya kabur dari pusat karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta.

Berkait dengan itu, Rachel bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka untuk kali pertama pada Senin (8/11/2021) ini.

"Keempatnya (Rachel bersama tiga tersangka dalam kasus yang sama) akan diperiksa Senin (8/11/2021) sebagai tersangka pukul 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2011).

Di samping itu, pihak TNI Angkatan Udara menyampaikan bahwa terdapat dua anggotanya yang sedang diperiksa polisi militer karena diduga terlibat kasus Rachel.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka: Sempat Karantina, lalu Kabur Sebelum Selesai

Jadi tersangka

Sebagai informasi, polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus melarikan diri dari kewajiban karantina

Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

Yusri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Baca juga: Dua Anggota TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Diperiksa Polisi Militer

"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya dan tiga orang lainnya tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Mereka baru akan dipanggil penyidik dan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin hari ini.

"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun. Keempatnya akan diperiksa Senin sebagai tersangka pukul 10.00 WIB," ujar Yusri.

Dua TNI AU diduga terlibat

Usai penetapan tersangka, pihak TNI AU menginformasikan adanya dua oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Rachel Vennya kabur karantina.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keduanya oknum anggota TNI AU tersebut berinisial FS dan IG.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara," ujar Gilang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Gilang belum bisa menjelaskan informasi awal keterlibatan FS dan IG dalam kasus tersebut, dan di mananya kedua anggota TNI AU itu bertugas.

Baca juga: Siapa Rachel Vennya, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina?

Dia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena dua anggota itu diduga memiliki peran dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan yang lakukan oleh Rachel Vennya.

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum," ungkap Gilang.

Sempat karantina, lalu kabur

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.

Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.

"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.

"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus.

Dengan begitu, lanjut Tubagus, penyidik menyimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak mengikuti aturan wajib karantina yang sedang diberlakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

"Iya artinya protokol kesehatannya tidak dilaksanakan ya. Makanya, kan kami gunakan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan," pungkasnya.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com