JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengaku bahwa pemerintah berencana menambah jumlah bengkel uji emisi hingga 500 bengkel.
Target itu hampir dua kali lipat dari jumlah bengkel uji emisi yang telah beroperasi saat ini.
"Kami ada rencana (penambahan). Memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254. Mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," jelas Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (8/11/2021).
"Pokoknya total itu 500, motor dan mobil," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022
Penambahan ini dilakukan dengan sistem kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan bengkel.
Saat ini, bengkel-bengkel yang kelak melakukan uji emisi sedang diminta menyiapkan alat dan teknisnya.
Asep mengakui bahwa jumlah bengkel yang sudah tersedia saat ini belum sebanding dengan jumlah kendaraan.
Akibatnya, antrean uji emisi kerap terjadi di bengkel-bengkel tersebut.
"Memang masyarakat banyak yang minta ke kami juga, tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya, kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi, supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," ungkap Asep.
Asep tak menerangkan kapan 500 bengkel uji emisi ini siap beroperasi.
Namun demikian, ia memastikan bahwa sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang akan ditunda, setidaknya hingga awal 2022.
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono sebelumnya mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Argo menyebut, hal itu dilakukan lantaran jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.