JAKARTA, KOMPAS.com - Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PSV membantah pemberitaan tentang dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan kliennya terhadap mantan istri, R.
Amir juga membantah tuduhan bahwa kliennya sudah menelantarkan kedua anaknya dengan R, seorang warga negara asing (WNA) asal Panama.
“PSV tidak pernah melakukan KDRT terhadap R dan kedua anaknya yaitu APV (11) dan PPV (3), karena faktanya tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membuktikan dan memutus PSV melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap R dan kedua anaknya,” tulis Amir dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Mengenai tuduhan menelantarkan anak, kuasa hukum PSV mengatakan bahwa justru R yang diam-diam pergi meninggalkan rumah dengan kedua anak mereka ke suatu tempat yang hingga saat ini tidak diketahui.
Sebelumnya, R melalui kuasa hukumnya Elza Syarief mengatakan bhawa R mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari mantan suaminya. PSV disebut sering mabuk-mabukan dan berselingkuh.
Baca juga: WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT, tapi Kasus Dihentikan Polisi
R melaporkan PSV ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan PSV sebagai tersangka.
Elza menyebut, polisi tiba-tiba menghentikan kasus tersebut, dibuktikan dengan Surat Pemberitahun Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.
Mengenai hal ini, Amir berujar bahwa R lah yang terbukti sering mabuk, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 38/Pdt/021/PT.DKI tanggal 24 Maret 2021.
Selain itu, berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI, tidak terbukti PSV berselingkuh dengan wanita lain.
Baca juga: Reaksi Mertua Vanessa Angel Saat Lihat Instagram Story Sopir: Kok Begini Kamu?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.