DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Depok akan menggelar sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet pada Selasa (8/11/2021).
Dalam sidang lanjutan, terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Ya (sidang lanjutan digelar Selasa). Agenda (pembacaan) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Divo Ardianto saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) sore.
Jadwal rinci sidang pembacaan tuntutan masih belum dipastikan. Divo mengatakan, jadwal rinci akan digelar tergantung kesiapan jaksa.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Terinspirasi Kisah Viral di YouTube hingga Penyesalan
"(Jam sidang) Tergantung kesiapan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," tambah Divo.
Rencananya, sidang tuntutan kasus hoaks babi ngebet akan digelar secara daring. Artinya, terdakwa akan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum via telekonferensi.
Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Iqbal; Hakim Anggota 1, Yuanne Marietta; dan Hakim Anggota 2, Darmo Wibowo.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet: Demi Allah Saya Tak Akan Ulangi, Setelah Ini Akan Hijrah
Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021). Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Beli Babi Rp 900.000 secara Online
Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000. Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung. Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia pun terinspirasi melakukan aksinya setelah terinspirasi dari kisah-kisah yang viral di media sosial.
Adam pun meminta maaf atas ulahnya yang membuat onar masyarakat.
Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.