JAKARTA, KOMPAS.com - Volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat, seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, volume kendaraan naik sekitar 15-20 persen dibanding PPKM sebelumnya.
Alhasil, kemacetan lalu lintas kembali terjadi di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada jam-jam tertentu.
"Kalau dilihat secara visual belum (naik) signifikan, masih 15 sampai 20 persen. Macet iya, tapi gak sampe stuck," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Ancaman Nyata Banjir Rob dan Jakarta Tenggelam, Apa Kabar Proyek Tanggul Laut NCICD?
Meski begitu, kata Argo, kenaikan volume kendaraan saat ini belum berimbas pada kemacetan yang terjadi sebelum pandemi Covid-19 melanda tanah air.
"Jadi enggak sampai dua kali lipat antreannya. Kecepatan masih di kisaran 40-50 km per jam. Tidak seperti dulu sampai 20 km per jam. Dulu kan ada istilah padat merayap, nah sekarang ini padat saja," ungkap Argo.
Diketahui, wilayah Provinsi DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Baca juga: Wagub DKI Klaim Sumur Resapan Efektif Kurangi Banjir Jakarta, DPRD Nilai Sebaliknya
Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta disebut merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Instruksi Presiden Jokowi tersebut meminta agar pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi tingkat desa dan kelurahan," tulis Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.