JAKARTA, KOMPAS.com - PT Wijaya Karya belum bisa memberikan banyak komentar ihwal pencurian sekitar 111 ton besi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Polisi menduga adanya keterlibatan pegawai PT Wika dan PT KCIC dalam kasus pencurian itu.
"Kami belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut. Kami mengikuti dan menghormati proses investigasi, sementara ikuti itu dulu," kata Koordinator Corporate Communication PT Wika Fekum Ariesbowo saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Maling yang Curi 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat di Cipinang Melayu Ditangkap
Fekum juga belum bisa memberikan keterangan ihwal keterlibatan pegawai PT Wika dalam pencurian itu.
Ketika hasil investigasi dari polisi sudah jelas, maka PT Wika akan memberikan keterangan.
"Kalau investigasi sudah clear, baru kami sampaikan," ujar Fekum.
Polisi tengah mendalami keterlibatan pegawai PT Wika dan PT KCIC dalam kasus pencurian besi proyek itu.
"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Pelaku Sudah Beraksi 6 Bulan
Erwin menyebutkan, komplotan pencuri besi itu melakukan aksinya dengan bebas.
"Apakah ada indikasi orang dalam, itu akan kami dalami," ujar Erwin.
Polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.
Lima tersangka pelaku yang ditangkap, yaitu SA, SU, AR, LR dan DR.
Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari jumlah (besi) yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi," tutur Erwin.
Aksi pencurian itu sudah berlangsung dalam enam bulan belakangan.
Erwin mengatakan, besi-besi yang diambil merupakan penyokong cor-coran milik PT Wika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.