Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Pekan, Polisi Tilang 3.900 Pengemudi Mobil Pelanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 09/11/2021, 14:51 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.900 pengemudi mobil diberikan sanksi tilang karena kedapatan melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Pelanggar terbanyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, jumlah itu berdasarkan data yang dicatat kepolisian selama dua pekan pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap.

"Dua pekan ini, ada 3.900 pelanggar yang sanksi tilang. Kemudian teguran 1.700 an," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Dari ribuan kendaraan tersebut, kata Argo, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap paling banyak ditemukan petugas di wilayah Jakarta Timur, yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Volume Kendaraan di Jalan Raya Naik 20 Persen

Argo merincikan, setiap pagi hari petugas bisa menemukan 300-500 kendaraan yang tidak mengikuti aturan ganjil-genap. Sedangkan pada sore hari, terdapat 150 kendaraan yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.

"Kalau sore orang masih bisa nunggu jam ganjil-genap selesai. Tetapi kalau pagi kan semua harus buru-buru berangkat ke kantor. Makanya secara kemacetan dan pelanggaran pasti lebih banyak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai Kamis (28/10/2021).

Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenai sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta seperti Sebelum Pandemi Covid-19

Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung ataupun dengan sistem kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com