Cara mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan bermotor online.(samsatdigital.id)
Cara bayar pajak kendaraan online
Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Proses selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ketua Panja Sebut Draf RUU TPKS Disahkan Akhir Novemberhttps://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/15493541/ketua-panja-sebut-draf-ruu-tpks-disahkan-akhir-novemberhttps://asset.kompas.com/crops/v7t6avtF5c50nPWf5f1Y-sQRc9M=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2021/11/09/618a2cbaef619.png