Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.
Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Belakangan terbongkar rekayasa. Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia terinspirasi melakukan aksinya setelah terinspirasi dari kisah-kisah yang viral di media sosial.
Adam disebut telah menyiapkan aksinya selama satu bulan sejak bulan Maret.
Adam pun meminta maaf atas ulahnya yang membuat onar masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.