Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

Kompas.com - 09/11/2021, 17:39 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Adam Ibrahim terlalu tinggi.

Adam dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021).

Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong yang dibuat Adam soal babi jadi-jadian.

Edison menganggap masyarakat yang datang menonton hanya penasaran.

“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison.

Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara

“Jadi menurut kami tuntutan dari JPU itu terlalu tinggi, sehingga kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis,” tambah Edison.

Sebelumnya, jaksa menyatakan dalam tuntutan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam, yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Terinspirasi Kisah Viral di YouTube hingga Penyesalan

Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.

Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).

Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Belakangan terbongkar rekayasa. Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.

Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ia terinspirasi melakukan aksinya setelah terinspirasi dari kisah-kisah yang viral di media sosial.

Adam disebut telah menyiapkan aksinya selama satu bulan sejak bulan Maret.

Adam pun meminta maaf atas ulahnya yang membuat onar masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com