Berdasarkan penelurusan Kompas.com di laman resmi DJKI Kemenkum dan HAM, terdapat tujuh merek yang terdaftar atas nama Goto.
Dari tujuh merek tersebut, tiga diantaranya didaftarkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Baca juga: Barisan Parpol Pendukung Formula E dan Alasan Tolak Hak Interpelasi
Merek Goto yang didaftarkan Gojek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 lalu dengan masa akhir perlindungan merek pada 5 Maret 2031.
Sementara, merek Goto yang didaftarkanPT Terbit Financial Technology mulai terdaftar pada 10 Maret 2020 dengan masa berlaku juga 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gojek dan Tokopedia telah resmi bergabung di bawah payung grip GoTo.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan, GoTo adalah singkatan dari “Gojek” dan “Tokopedia”.
Istilah itu juga melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut.
"Gabungan Gojek dan Tokopedia dengan kekuatan visi dan misi yang begitu kuat, akan benar-benar mampu mendorong kemajuan bangsa," ujar Wlliam.
Grup GoTo juga memiliki bisnis pembayaran dan layanan keuangan baru yang dinamakan GoTo Financial.
GoTo financial ini mencakup layanan GoPay dan layanan kekuangan sebagai solusi bisnis mitra usaha.
Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sevelas Maret Solo, Yudho Taruno Muryanto, menilai bahwa pemanfaatan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia sudah sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yudho, keluarnya sebuah merek telah melalui proses yang diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Otoritas tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum untuk mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia, ujarnya.
“Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim,” ujar Yudho, dilansir dari Antara.
(Penulis : Tria Sutrisna, Akhdi Martin Pratama/ Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.