DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Edison membantah, kliennya, Adam Ibrahim melakukan perbuatan yang menimbulkan keonaran.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai Adam telah melakukan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat sehingga menimbulkan silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga, dan saling menyalahkan.
“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021) sore.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi
Jaksa berpendapat Adam menyiarkan berita bohong tentang hilangnya uang warga dari dalam rumah karena ulah babi ngepet.
Adam bahkan melakukan ritual khusus untuk menangkap babi ngepet dan kembali menyiarkan berita bohong di depan masyarakat.
“Cuma masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau enggak,” ujar Edison.
Ia menilai berkumpulnya masyarakat untuk melihat hewan yang disebut Adam sebagai babi ngepet bukan sebuah keonaran. Edison melihat tak ada aksi kekerasan yang muncul dalam kerumunan masyarakat yang penasaran dengan babi ngepet.
“Kan mereka hanya menonton, melihat, itu bukan keonaran menurut kami karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan atau kerusuhan yang berlebihan, mereka hanya penasaran aja bener ada babi atau enggak,” kata Edison.
Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Ajukan Pembelaan
Edison menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya terlalu tinggi.
Adam diketahui dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison.
Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong seperti yang disebutkan JPU telah membuat keonaran.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara
Selain itu, Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat yang seharusnya menjadi panutan.
Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan, tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana yakni 10 tahun.
Jaksa menyebutkan, hukuman yang dituntut lebih ringan lantaran melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga.
Adam menjalani sidang tuntutan kasus hoaks babi ngebet secara daring.
Adam mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum via telekonferensi.
Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000. Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia pun terinspirasi melakukan aksinya setelah terinspirasi dari kisah-kisah yang viral di media sosial.
Adam disebut telah menyiapkan aksinya selama satu bulan sejak bulan Maret.
Adam pun meminta maaf atas ulahnya yang membuat onar masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.