JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat menguji coba pembukaan 12 tempat karaoke di wilayahnya.
Kedua belas karaoke tersebut akan diuji coba selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berlangsung.
"Karaoke sudah boleh buka, tapi masih percobaan untuk kegiatan karaoke di bawah naungan industri hiburan," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Tempat Karaoke Sudah Boleh Buka di Jakarta, Ini Syaratnya…
"Karaoke keluarga yang terdata dibuka sekitar 12," kata dia.
Selama uji coba, karaoke bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Terkait aturan uji coba pembukaan karaoke tersebut, ia menyebutkan, harus mengikuti aturan maksimal 50 persen kapasitas ruangan karaoke, dan 25 persen jumlah pengunjung.
Selain itu, setiap pengunjung karaoke juga harus melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.