JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021) siang.
Pantauan Kompas.com, para demonstran berjajar rapi di tepi jalan, menggelar sejumlah spanduk di atas permukaan jalan.
Di antara spanduk-spanduk berisi tuntutan para pekerja, ada pula spanduk berwarna oranye bertulis "Partai Buruh".
Sepeda motor para pengunjuk rasa juga terparkir rapi di tepi jalur pedestrian.
Mereka juga berencana menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta serta mengirim perwakilan dengan harap dapat ditemui jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyebut bahwa aksi unjuk rasa hari ini diikuti oleh sedikitnya 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI, guna menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kisaran Rp 4,8 juta.
"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya ada negosiasi di situ, antara 7 sampai 10 persen," kata Winarso kepada Kompas.com di lokasi.
Winarso mengaku bahwa tuntutan kenaikan upah itu sesuai dengan survei internal mereka soal kebutuhan hidup layak (KHL) 2022.
Hasil survei itu, kata dia, menunjukkan bahwa idealnya UMP DKI Jakarta 2022 dinaikkan 10 persen.
Namun, Winarso mengaku mempertimbangkan pula keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19, sehingga memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP di angka 7 persen.
"Aksi hari ini kita sebenarnya bertujuan untuk bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan, tetapi manakala tidak ditemui, ya kita juga tidak masalah," kata Winarso.
"Diskusi dan komunikasi tetap berjalan dengan pihak Pemprov DKI dan dinas tenaga kerja," tutupnya.
Baca juga: HIPPI Jakarta: Kondisi Serba Tak Pasti, Tak Elok Minta Kenaikan UMP Berlebihan
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang sebelumnya mengeluhkan kondisi perekonomian yang tidak pasti untuk menaikan UMO.
Sehingga, menurut dia, tidak tepat apabila serikat buruh meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh meminta kenaikkan UMP secara berlebihan," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.