JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp 84,88 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka yang disepakati merupakan hasil pembahasan yang dilaksanakan di tingkat komisi hingga pendalaman di rapat pimpinan gabungan.
"Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 84,88 triliun untuk dapat disetujui," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya, KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 akan memasuki tahapan penandatanganan kesepahaman (MoU) antara DPRD dengan Pemprov DKI.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Pastikan Tak Ada Anggaran Formula E dari KUA-PPAS 2022
Untuk Jadwal MoU, kata Prasetio, akan disepakati hari ini sembari menunggu penginputan hasil kesepakatan dari pihak Pemprov DKI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Pemprov DKI bersyukur penetapan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 disetujui DPRD DKI.
Pemprov DKI, kata Edi, akan segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan penyajian rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
"Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan," tutur Edi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.