TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima tersangka kasus narkoba jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda pada September dan November 2021.
Kelima tersangka itu adalah MT (40), LY (37), DN (40), A, dan S.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandja berujar bahwa tersangka MT, LY, dan DN ditangkap pada September 2021.
MT dan LY ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, sedangkan DN ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
"Kemudian, tersangka A dan S ditangkap di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada awal November 2021," paparnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).
Edwin menuturkan, dari tangan MT, LY, dan DN, polisi menyita sabu seberat 1,98 kilogram.
Berdasar pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim ke Aceh, kemudian ke Pulau Jawa.
Sementara itu, dari tangan A dan S, polisi mengamankan sabu hingga seberat 2,8 kilogram.
"Apa bila ditotal secara keseluruhan, sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan 1, yaitu jenis sabu-sabu," urai Edwin.
Baca juga: Polisi Selidiki Aksi Pencurian di Rumah Atta Halilintar di Pondok Indah
Menurut dia, dengan diamankannya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.
Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.