"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen, Senin lalu.
Sejauh ini, polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu. Lima tersangka pelaku yang ditangkap adalah SA, SU, AR, LR dan DR. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu. Zen mengatakan, aksi pencurian itu dipergok warga sekitar.
Para pelaku langsung kabur. Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.