DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, R (45) ternyata juga sempat menganiaya anaknya yang lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan, R pernah menganiaya kakak kandung KL yang meninggal saat usia 9 tahun.
R memiliki dua anak dari hasil pernikahannya dengan HE. R merupakan suami kedua HE.
"Si pelaku ini adalah suami yang kedua si ibunya korban. Memang Ibu korban juga sudah mengakui bahwa suaminya ini melakukan penganiayaan kepada anak pertamanya yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu,” ujar Yogen kepada wartawan.
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Babak Belur, Polisi: Pelaku Sering Mabuk-mabukan
Yogen menyebutkan, R sempat beberapa kali menganiaya anak pertama. Yogen memastikan anak pertama tersebut meninggal bukan akibat penganiayaan.
"Namun anaknya meninggal karena sakit kanker. Si ibu mengaku suaminya itu sempat melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya," kata Yogen.
Korban KL terakhir kali dianiaya hingga babak belur di bagian wajah dan tubuh. R tega membenturkan kepala anaknya ke tembok.
Yogen mengatakan, penganiayaan kerap terjadi saat R dalam kondisi mabuk. Penganiayaan juga bermula dari hal yang relatif sepele.
"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli,” ujar Yogen.
Baca juga: Sabu 4,8 Kg Disembunyikan di Celana Jins, Dikirim dari Aceh Pakai Jasa Ekspedisi
R yang emosi kemudian menghajar KL hingga babak belur dengan tangan kosong. Ia mengalami sejumlah luka di wajah dan badan.
"Setiap bapaknya pulang mabuk, emosi. Bapaknya melakukan pukulan-pukulan. Tapi yang terakhir sampai benturkan kepalanya ke tembok beberapa kali,” kata Yogen.
Akibat penganiayaan oleh ayahnya, KL menderita sejumlah luka. Ada luka yang tampak dari luar maupun dalam.
“Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis ya. Kanan kiri. Luka memar lebam. Dada perut. Anak mengalami pusing dan mual pada malam,” ujar Yogen.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, kasus penganiayaan KL dilaporkan oleh ibunya, HE (41) pada Sabtu (6/11/2021) siang. Polisi kemudian menangkap KL pada Sabtu sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.