Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMP Jadi Rp 4,8 Juta, Wagub DKI: Berharap Boleh, tetapi Harus Realistis

Kompas.com - 11/11/2021, 07:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi desakan serikat pekerja yang meminta upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 menjadi Rp 4,8 juta.

"Itu kan harapan," ujar Riza kepada wartawan, Rabu (10/11/2021). "Harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua kan harus realistis," tambah Riza.

Riza menyatakan masih ingin mencermati tuntutan para buruh dan mengkaji data-data yang ada soal perekonomian. Namun, ia meminta serikat pekerja agar melihat situasi dan kondisi yang ada.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Akan Ditetapkan 19 November 2021

Ia mengeklaim, pemerintah juga menginginkan agar UMP DKI Jakarta 2022 meningkat agar merangsang dunia usaha kembali bergeliat.

"Tapi kan juga harus realistis ya, tidak bisa kita wujudkan keinginan satu pihak, sementara pihak lain tidak, kan tidak mungkin," ujar Riza.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja menggelar unjuk rasa meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,8 juta di depan Balai Kota.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan, pada 2022 idealnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta.

"Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022 (yaitu kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com.

Winarso menyatakan, kesejahteraan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari satu tahun. Bahkan sampai lima tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ucap Winarso.

Namun demikian, Winarso mengakui serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih akibat pandemi Covid-19. Karena itu, KSPI memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen menjadi sekitar Rp 4,8 juta.

"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," ujar Winarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com